si langit yang mendengar

Jumat, 16 Oktober 2009

hadroh

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh...

Rahmat dan kelembutan Allah swt semoga selalu menerbitkan kebahagiaan pd hari hari anda,

saudaraku yg kumuliakan,
mengenai musik itu, saya ringkaskan saja, bahwa hukum musik itu terbagi dua, yaitu terikat alat musik dan terikat dg syair yg diucapkannya.

I. hukum alat musik terbagi tiga :
1. Haram secara Mutlak yaitu Mizmar (seruling yg ada ditengahnya perut yg menggembung).
2. Halal secara Mutlak yaitu hadroh / rebana.
3. Khilaf / berbeda pendapat yaitu alat musik lainnya.

II. syair yg diucapkannya.
bila untaian lagunya itu menjurus pada maksiat maka haram hukumnya dengan alat musik apapun,

bila untaian lagunya menjurus pada kebaikan maka halal untuk selain menggunakan mizmar, dan ikhtilaf bila dengan alat musik lainnya, dan halal bila dengan hadroh.

mengenai Gitar maka sebagian besar ulama mengharamkannya karena alat musik petik. namun ada yg menghalalkannya walau sebagian kecil

selain gitar dan mizmar, seperti Organ, dlsb ikhtilaf para fuqaha dalam halal dan haramnya, ada yg menghalalkan ada yg mengharamkan,


sebagian mengharamkan
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a'lam

Habib Munzir bin Fu'ad Almusawa

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]



<< Beranda